Pelayanan Pengaduan DPR RI Disorot: Wiranto B Manalu Lamban Dan Tidak Responsif
JAKARTA —membacabangsa.co.id. Kinerja pelayanan publik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan menyoroti lambannya penanganan pengaduan masyarakat yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan.
Wiranto B Manalu mengungkapkan kekecewaannya setelah pengaduan yang ia kirimkan secara online pada 5 Maret 2026 hingga kini tidak kunjung diproses. Ironisnya, alih-alih mendapatkan tindak lanjut, ia justru diminta untuk mengirimkan ulang pengaduan tersebut secara offline.
“Ini sangat tidak masuk akal. Di era digital, masyarakat sudah diarahkan menggunakan sistem online, namun pada praktiknya malah diminta kembali ke cara manual,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi lanjutan melalui email kepada Sekretariat Jenderal DPR RI juga tidak mendapat tanggapan. Apalagi nomor WhatsApp resmi yang tercantum di website DPR RI disebut tidak aktif sama sekali.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen DPR RI dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. Padahal, sebagai lembaga representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi garda terdepan dalam menampung dan menyadarkan aspirasi masyarakat.
Wiranto B Manalu menilai persoalan ini bukan sekedar teknis, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan pengaduan publik di internal DPR. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lebih jauh lagi, kritik juga diarahkan pada pola kerja DPR yang dinilai reaktif—hanya bergerak cepat ketika suatu isu menjadi viral di ruang publik. Sementara itu, ratusan bahkan mungkin ribuan pengaduan masyarakat yang disampaikan secara resmi justru terabaikan tanpa kejelasan.
“DPR jangan hanya hadir ketika isu sudah ramai. Banyak pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Ini bentuk pengabaian terhadap rakyat,” tegasnya.
Masyarakat berharap DPR RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pengaduan, termasuk memastikan saluran komunikasi yang tersedia benar-benar aktif dan responsif.
Jika tidak, DPR berisiko semakin jauh dari fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Bagaimana persoalan rakyat bisa diselesaikan jika Di DPR RI saja pelayanannya seperti ini apalagi di Daerah daerah, tutup Wiranto B Manalu.(NUR)


Komentar Via Facebook :