GALIAN C ILEGAL DI TAPUNG KAMPAR: ANTARA PENINDAKAN DAN DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI

Kampar, Riau | Sabtu, 11 Oktober 2025 —

Suara mesin ekskavator menderu memecah hening pagi di kawasan Tapung, Kabupaten Kampar. Debu berterbangan, tanah merah tergerus, dan truk-truk pengangkut material hilir mudik tanpa henti. Inilah potret nyata aktivitas penambangan Galian C ilegal yang diduga kuat telah berlangsung lama—meski berbagai laporan dan konfirmasi sudah dilayangkan ke pihak kepolisian.

 

Namun, alih-alih berhenti, aktivitas tambang ilegal itu justru terus beroperasi seolah kebal hukum.

 

 

Pada Selasa, 6 Oktober 2025, tim wartawan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Kampar terkait maraknya aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukumnya.

Jawaban Kapolres singkat:

 

> “Trim ksih bpk atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

 

 

 

Namun, janji penindakan itu tak pernah terlihat wujudnya.

 

Bahkan pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim media kembali mendatangi lokasi tambang untuk memastikan tindak lanjut lapangan. Kapolres Kampar yang kembali dikonfirmasi mengulang jawaban yang sama.

Sementara itu, alat berat tetap bekerja, material terus dikeruk, dan truk masih melintas bebas di jalan desa.

 

 

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tim media melanjutkan konfirmasi ke Kapolsek Tapung.

Namun jawaban yang diterima sungguh mengejutkan:

 

> “Masalah itu tanggung jawab Kanit,” ujarnya singkat.

 

 

 

Sebuah pola lama kembali terulang — lempar tanggung jawab.

Media merasa dipingpong dari satu pejabat ke pejabat lain, tanpa ada satu pun tindakan nyata di lapangan.

 

> “Kami dibolak-balik ke sana kemari. Tidak ada kepastian, tidak ada tindakan. Padahal aktivitas tambang itu jelas-jelas melanggar hukum,”

tegas salah satu awak media di lokasi investigasi.

 

 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak berdiri sendiri.

Ada dugaan keterlibatan oknum berkuasa yang bermain di balik layar, melindungi jalannya bisnis haram itu demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Laporan lapangan memperlihatkan, beberapa operator dan sopir enggan bicara, bahkan ada yang memilih kabur saat disapa tim media.

“Bang, jangan foto-foto. Nanti kami yang kena,” ucap salah satu pekerja sambil menunduk.

 

 

Di tengah semangat pemerintah menertibkan usaha tanpa izin dan menjaga lingkungan, justru di Tapung Kampar — aturan seolah lumpuh.

Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dilanggar secara terang-terangan.

Namun, tak ada penindakan berarti.

 

Sementara itu, kerusakan lingkungan semakin parah.

Sungai keruh, lahan warga rusak, dan akses jalan umum menjadi jalur berat kendaraan tambang.

 

 

Publik kini menanti langkah nyata dari Polres Kampar dan Polda Riau.

Jika benar penegakan hukum berlaku sama bagi semua, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk diam terhadap kejahatan lingkungan yang nyata di depan mata.

 

> “Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Kalau benar ada oknum yang terlibat, ungkap! Jangan biarkan hukum jadi alat main kekuasaan,”

desak seorang tokoh masyarakat Tapung yang enggan disebutkan namanya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait