Polisi Akan Memangil Oknum Disdukcapil Payakumbuh Terkait Kasus Pemalsuan Data Kependudukan

Sumbar Payakumbuh-Reskrim polres Payakumbuh tengah menyelidiki dugaan keterlibatan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) payakumbuh dalam kasus pemalsuan data kependudukan yang dialami pelapor Nila putri, di mana petugas Capil payakumbuh yang disebut bernama Man Diduga otak pelaku dalam pembuatan dokumen kependudukan Jefriandi alias Jep mengunakan Akta Cerai Palsu.
Saat ini satreskrim Polres payakumbuh tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petugas Disdukcapil payakumbuh. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/3100/2025/SPKT yang dilaporkan Nila putri senen 22 September 2025
Hal ini diketahui setelah pelapor Nila putri menerima (SP2HP) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan 03 Oktober 2025, penyidik reskrim polres payakumbuh akan mengirimkan surat permintaan keterangan dan data kepada Dinas Disdukcapil Kota Payakumbuh guna membuat terang perkara tersebut. Demikian kutipan (SP2HP) yang diterima Nila putri
Sebelumnya penyidik Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nila putri sebagai pelapor dan meminta keterangan dua (2) orang saksi di polres payakumbuh Kamis / 02 Oktober 2025.
Usai diperiksa polisi, Nila putri menjelaskan kronologis dugaan pemalsuan Data kependudukan yang diduga melibatkan oknum capil payakumbuh, saat dikantor disdukcapil payakumbuh dirinya sempat meminta Akta cerai yang digunakan terlapor (Jefriandi) merubah data kependudukannya kepada petugas operator capil payakumbuh, namun jawabannya data sudah terhapus sambil menelfon seseorang yang bernama Man.
"Saya minta Akta cerai yang digunakan capil payakumbuh untuk merubah data kependudukan saya, justru petugas capil mengatakan sudah terhapus, tak lama kemudian datang Jefriandi bersama Seseorang yang mengaku nama man, saat itu Man mengatakan ia yang mengurus data kependudukan Jefriandi, ketika diminta Akta cerai tersebut, man menolak memberikan," Ujar nila putri
Kemudian kakak kandung saya juga meminta Akta cerai tersebut diberikan oleh man kepada kakak saya, kemudiandi kami dibawa keruangan tunggu kantor disdukcapil bertemu dengan kadisdukcapil payakumbuh, Ir.Wal Asri. saat itu saya melihat didalam Akta cerai yang digunakan untuk perubahan data kependudukan, saya ditulis penggugat mantan Istri (Nila Putri), padahal saya tidak pernah mengajukan gugatan cerai.
Saya pun heran, didalam Akta cerai No. 493/Pdt.G/2024/PA. Pvk tanggal 6 September 2024 Masehi yang digunakan capil payakumbuh untuk merubah data kependudukan, saya ( Nila putri) ditulis sebagai Penggugatnya, jika hal tersebut benar tentunya tidak perlu lagi saya minta Akte cerai tersebut, seharusnya Ir. Wal Asri. MM Kadisdukcapil merespon apa yang disampaikan bahwa Akta cerai tersebut palsu, namun sayangnya Ir. Wal Asri. MM setelah melihat Akta cerai tersebut menyuruh Saya keluar dengan alasan "Urusan keluarga selesaikan diluar".
Berdasarkan poto Akta cerai palsu yang didapatkan Nila putri diruangan tunggu kantor capil payakumbuh ia bersama tiga orang saksi mendatangi kantor pengadilan agama kota Payakumbuh, saat dikonfirmasi panitera muda PA Payakumbuh mengatakan bahwa akte cerai tersebut benar PA Payakumbuh mengeluarkan, akan tetapi milik orang lain bukan milik Jefriandi, mulai dari tanggal terbitnya, nomor buku nikah semuanya berbeda-beda, mustahil pihak capil tidak mengetahui Akta cerai yang digunakan ini palsu, orang awam saja paham ini." Ucap panitera PA Payakumbuh. 22 September 2025
Ketika Nila Putri minta pihak panitera PA Payakumbuh menjelaskan secara tertulis, disarankan untuk melapor ke polisi, biar pihak kepolisian yang meminta ke pengadilan Agama ini, "Tegas panitera PA Payakumbuh (kumbang)
Komentar Via Facebook :