LSM GPCN Gelar Aksi Damai di Gerbang Pabrik Kopi Rasa Sayang Dumai

Dumai Senin 02 Juni 2025.Aksi damai yang dilasanakan oleh LSM GPN upaya untuk memperjuangkan hak pekerja dipabrik kopi rasa sayang PT Indarco Global Indonesia (IGI), Dijalan Pemuda darat. Kel.Simpang Tetap Darul Ihksan.Kec.Dumai Barat Kota Dumai.Senin 02 Juni 2025.
Aksi Damai LSM GPN bersama 15 pekerja Pabrik Kopi Rasa Sayang yang telah di PHK dengan berlandaskan pengunduran diri menuntut haknya yang tidak sesuai ketentuan mentri ketenagakerjaan yang belum dibayarkan Sesuai ketentuan undang undang ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan yang berlaku:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
Pabrik kopi rasa sayang pertama kali berdiri di perkirakan pada tahun 1974 di jalan Budi kemuliaan kota Dumai dan pindah beroperasi ke Jalan Pemuda Darat Kel. STDI.Kec.Dumai Barat pada tahun 1997.
Dalam orasi aksi damai pagi hari senin 02/06/2025, pekerja Pabrik Kopi Rasa Sayang yang di dampingi LSM GPCN menuntut sisa hak mereka yang sampai saat ini belum di selesaikan oleh pihak pabrik kopi Rasa Sayang tersebut.
Orasi yang dilakukan didepan pintu gerbang masuk Pabrik Kopi Rasa Sayang di kawal dengan ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Dumai Barat,orasi dilakukan Tampa adanya keributan,anarkis dan terkendali.
Setelah penyampaian orasi dilakukan secara bergantian baik dari LSM GPCN dan Pekerja Kopi Rasa Sayang, inisial ID salah satu pekerja ia menceritakan kepada awak media bahwa ia diminta menandatangi surat pengunduran diri bersama rekan yang lainya saat sedang bekerja oleh pengurus pabrik kopi rasa sayang,setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan aturan tenaga kerja sampai saat sekarang belum dilaksanakan pemberian pesangon
Lanjut ke dinas Disnaker untuk melakukan pelaporan terkait perjanjian dengan pihak Pabrik Kopi Rasa Sayang yang belum juga ada upaya untuk melakukan pembayaran terkait pesangon mereka, " ucap ID.
Setelah orasi selesai,masa membubarkan diri dan akan hadir kembali dengan masa yang lebih banyak besok.Ujar Rio Ketua LSM GPCN.
Perusahaan yang melakukan PHK sepihak termasuk pidana penjara dan denda, serta kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak karyawan.
Hukuman Pidana:
UU Cipta Kerja mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta bagi perusahaan yang PHK tanpa membayarkan pesangon dan hak-hak karyawan lainnya.
PHK sepihak yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dan melanggar hak-hak pekerja dapat diproses secara pidana.
Awak media mencoba untuk mengkompirmasi kepihak Pabrik Rasa Sayang tidak mendapatkan No kontaknya dan saat orasi pihak Pabrik Kopi tidak menghadiri saat itu, sehingga kami tidak mendapatkan jawaban/kebenarannya, sehingga berita ini kami tayangkan .
(Wati.R)
Komentar Via Facebook :