Satgas Siri Kejagung RI Bersama Tim Kejati Sumbar Amankan DPO Kasus Tipikor Proyek Pasaman Barat

Sumbar-Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO Riko Antoni terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Bara. Rabu 5 Februari 2025 Sekitar pukul 10.30 WIB di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau

DPO yang diamankan merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, Dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Empat Sen).

Kasus ini Awalnya dilakukan Penyidikan Tahun 2021 silam, selama proses Penyidikan, DPO atas nama Riko Antoni sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. dan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

Saat Tim (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO di Kota Batam, ketika dilakukan Pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore itu juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan. 

Usai DPO dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, selanjutnya Riko Antoni langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP :
Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
atau mengulangi tindak pidana.:Objektif Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun ataulebih.
Pasal yang disangkakan adalah. 

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. demikian disampaikan Kasi Penkum kejati sumbar MHD. Rasyid, SH.,MH melalui siaran Pers.(kumbang)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait