Warga Kecewa ,Terkait Kisruh Adanya Peternakan Kandang Babi di Kelurahan Agrowisata.

Adanya Kongkalikong Terkait Ijin Peternakan Kandang Babi,Antara Lurah Agrowisata dengan Pengusaha.

Pekanbaru,Riau--Masyarakat masih bertanya tanya terkait adanya Isu kandang peternakan babi di wilayah kelurahan agrowisata kecamatan Rumbai Barat di lahan kebun sawit H Sulaiman seluas sekitar 1,8 hektare yang telah dibeli oleh pengusaha ternak babi bernama Heri di Kelurahan Agrowisata tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya ijin kandang babi di kelurahan agrowisata kecamatan rumbai barat lurah Inisial Z di jalan Arifin Ahmad kamis 30/1/2025 , mengatakan bahwa dari dinas belum keluar ijinnya,dari dinas peternakan, kandang babi itu ijinnya baru OSS nya secara online, secara ijin dari PTSP dinas peternakan belum keluar lagi,ada persyaratan yang belum di penuhinya.tuturnya lurah.

Lanjutnya lagi formatnya dari dinas peternakan ada beberapa sepadan dulu, baru RT/RW, lurah cuma mengetahui, tak mungkin kami halangi pak, tutup lurah agrowisata inisial Z.

Lain lagi,Tanggapan RW 05 kelurahan agrowisata inisial J,hari Jumat 31/1/2025, mengatakan kepada media,"kejadiannya bulan 10/2024 waktu itu saya baru pulang dari luar udah capek kali telponlah oleh lurah untuk tanda tangan kata lurah pak RW ini ada mau di tanda tangani surat SKGR,tanah tulang kau kata lurah Z, kami jumpa lurah Z dan Saran di depan rumah mantan RW,depan rumah saya kan,mantan RW diselipkan di tengah tengah surat ijin kandang babi,di surat SKGR tersebut,namanya capek dan lurah kita tentu saya tanda tangani.saya merasa dikelabui oleh lurah saya.tutup RW 05 agrowisata inisial J.

Lanjut RW 05 Jebri,kami terlanjur teken surat tanahnya, kami kira sekedar jual beli aja, kami tak tahu belakangan tanah itu akan dibuka untuk peternakan babi. Tentu kami kaget. Awalnya kami cuma tahu tanah Pak H Su itu sekedar dijual kepada Pak He. Eh..belakangan kami kaget mendengar di lahan itu akan dibuka peternakan babi. Kami keberatan lah. Walau agak jauh dari permukiman warga, tapi kan mobil angkutan babi itu lewat kampung wilayah kami," kata Ketua RW 05 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbaibarat, Pekanbaru Jefri menyampaikan keberatannya kepada wartawan, kamis (30/1/2025).

Menurut Ketua RW Jefri tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan tidak mengeluarkan izin peternakan babi di wilayah Agrowisata Rumbaibarat ini.

Ketua RW 05 Jefri yang terpilih secara demokratis di Kelurahan Agrowisata ini merasa "dikibuli" saat teken surat tanah jual beli tersebut. Karena belakangan baru diketahuinya peruntukan tanah itu untuk rencana peternakan babi. Jadi awal jual belinya tidak transparan peruntukannya untuk apa. Kalau tahu peruntukan untuk rencana peternakan babi, Jefri dan kawan lainnya tak akan bersedia meneken surat itu.

Awak media mencoba konfirmasi camat rumbai barat Fahruddin,kamis 30/1/2025,terkait ijin kandang babi di jalan sejahtera ujung kelurahan agrowisata mengatakan" saya tidak tau sama sekali itu pak ,coba aja hubungi lurahnya,saya aja tidak ada di beri tau baik soal ganti rugi pemakaman,maupun soal ijin peternakan babi,lansung aja sama lurah pak cetus camat rumbai barat.

Salah satu tokoh masyarakat jasrul yang mantan camat 2021 di kelurahan agrowisata mengatakan kepada media bawah seharusnya birokrasi pemerintah mengikuti aturan,kalau ada persoalan di lingkungan kita ,kita harus melibatkan semua ,baik dari tingkat RT, RW dan tokoh masyarakat agar semua tau terbuka,jangan ada yang ditutupi.tutupnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait