Gunakan Uang Korupsi Untuk Judi Online, PIt Kabag Umum Sekda Dharmasraya Jadi Tersangka Dan Ditahan

Sumbar- Rabu, 22 Januari 2025 Sekitar pukul 11.00 WIB,Tim Pidsus Kejati Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il), Ade Chandra (AC) ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah di kabupaten Dharmasraya. 

Adapun kasus posisi tersebut sebagai berikut: Pada sekitar tahun 2023, Tersangka Ade Chandra (AC) saat menjabat selaku PIt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Tersangka menyalahgunakan dana operasional
Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadi Tersangka dan ke Rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya. 

Kemudian Tersangka juga gunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Tersangka dapat melakukan hal tersebut karena memilki kode akses user name dan password akun Sekretariat Daerah Kab Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya. 

Akibat Perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.098.589.344 ( tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, sementara itu yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 2.019.350.000 ( Dua Miyar Sembian Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan tersangka di rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang.

Alasan Tersangka dilakukan penahanan di rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP:
Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,atau mengulangi tindak pidana.

Objektif, Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan :Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 19999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
demikian disampaikan MHD. RASYID, S.H.,M.H,Kasi Penkum kejati Sumbar, 22 Januari 2024.(kumbang)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait