KPK Baru Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan korupsi Pembangunan Flyover SKA di Pekanbaru

Pekanbaru-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Flyover SKA di Pekanbaru. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kelima tersangka terkait erat dengan berbagai peran dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018.

"Tersangka YN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek dilaksanakan. Dari pihak swasta ada TC, Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR Kepala PT YK, dan GR," ujar Asep Guntur,Dilansir halloriau.com Selasa (21/01/2025). 

Flyover SKA yang berada di Simpang Mal SKA, Kota Pekanbaru, memiliki panjang 700 meter, dengan bentang utama mencapai 82,5 meter, serta lebar jembatan 18 meter. Proyek ini menggunakan jenis konstruksi U Girder pada bentang utama dan Mortar Busa pada bagian oprit sepanjang 308,75 meter.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 159,25 miliar. Dalam perencanaan awal, pembangunan ditargetkan selesai dalam 285 hari kalender sejak dimulai pada 12 Maret 2018. Namun, terjadi penambahan waktu selama 60 hari kalender, sehingga proyek baru rampung pada 19 Februari 2019.

Pembangunan flyover ini diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, didampingi mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Flyover ini harusnya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di kawasan strategis Mal SKA, yang dikenal sebagai simpul transportasi di Pekanbaru.

Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Jumat, 26 Januari 2024,media juga sudah melansir berita dugaan korupsi Flyover SKA di pekanbaru dengan judul;

𝐌𝐞𝐬𝐤𝐢𝐩𝐮𝐧 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚 𝐊𝐏𝐊,𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐏𝐔𝐏𝐑 𝐏𝐫𝐨𝐯 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐅𝐥𝐲𝐨𝐯𝐞𝐫 𝐒𝐊𝐀 𝐉𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐍𝐚𝐢𝐤 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧

Kasus Dugaan Korupsi jembatan layang Play Over dijalan Sukarno Hatta tepatnya di depan Simpang SKA yang menelan anggaran ABD Provinsi Riau tahun 2018 silam saat ini dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK),beberapa oknum pegawai PUPR provinsi Riau yang diduga terlibat sudah diperiksa KPK,bahkan ada beberapa yang sudah non job diantaranya;

1.Saat itu kepala dinas PUPR Prov Riau adalah Dadang, dia sudah diperiksa KPK
2.Yunannaris,MT Kepala UPT Wilayah IV PUPR Riau diduga kuat terlibat kasus korupsi jembatan fly over masa itu juga sudah di perksa KPK sebagai saksi
3.Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Rahmad. 

4.Helmisyah, MT (PTK) Pelaksan Teknis Kegiatan perencanaan proyek jembatan flyover Masa itu juga sudah diperiksa KPK

Sedangkan dua orang lagi oknum ASN PUPR provinsi Riau yang diduga terlibat korupsi jembatan Flyover masih menjabat di dinas tersebut diantaranya:

1.Teza Darsa M.Eng saat itu jabatannya kasi perencanaan proyek flyover depan SKA,yang bersangkutan sudah diperiksa KPK,namun sayangnya saat ini dia naik jabai menjadi Kabid Binamarga Prov Riau. 

2.Rini Arianti,MT,.Staf perencanaan di PUPR Provinsi Riau saat itu juga sudah diperiksa KPK,namun saat ini dia masih menjabat di dinas tersebut,ada dugaan ke-dua oknum ini mengunakan ilmu kebal hukum, sehingga keduanya masih menjabat sebagai kabid di PUPR provinsi Riau. 

Padahal,Tim Anti rasuah KPK telah turun ke pekanbaru untuk melakukan cek fisik bangunna Flyover berapa waktu yang lalu untuk melakukan penyidikan lanjutan dugaan korupsi proyek jembatan flyover tersebut. 

Kemudian Selang berapa lama pihak pemerintah daerah provinsi Riau juga melakukan pergeseran oknum di bidang pemerintahan khususnya di OPD dinas PUPR provinsi Riau,beberap oknum yang diduga terlibat dalam kasus pembangunan Plyover simpang SKA sudah non job,namun ada dua orang oknum PUPR yang sudah diperiksa KPK masih duduk manis dengan jabatan barunya. 

"Apakah Gubernur Riau tidak mengetahui kedua oknum PUPR ini terlibat kasus Flyover yang sedang ditangani KPK saat ini?
Seharusnya kedua Oknum ini,Teza Darsa M.Eng dan Rini Arianti non job,agar mereka berdua fokus menghadapi kasus dugaan korupsi Jembatan flyover,"ujar sekjen LSM Mampir Emlasmi. ST kemaren. 

Menurut Emlasmi, sekjen LSM Mampir (Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau), hal ini perlu di lakukan agar kedua oknum ini fokus dengan kasus yg mereka hadapi, sehingga tidak terkontaminasi dengan jabatan yang sekarang merekan jabat. 

Hingga berita ini dilansir, Kepala dinas PUPR Prov Riau M.Arief Setiawan dikonfirmasi belum merespon (kumbang)

Komentar Via Facebook :