Empat Orang Oknum Debt Collector Yang Menarik Mobil Warga Rimbo Panjang Ditetapkan Tersangka di Polres Kampar
Kampar--Empat Orang oknum Debt Collector diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Kampar dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana
Satreskrim Polres Kampar menetapkan tersangka oknum Debt Collector tersebut
berdasarkan surat penetapkan tersangka nomor,B/2189/XI/Res.1.8/2024.Selasa 6 November 2024.
Surat penetapan tersangka tersebut tembusannya ditujukan kepada kejaksaan Negeri Kampar dan kepada ketua Pengadilan Negeri Bangkinang serta kepada Korban Delvi Rika Kumala.
Pelapor Delvi Rika Kumala mengucapkan terimakasih kepada penyidik polres Kampar yang telah menindaklanjuti Laporan dugaan pencurian mobilnya yang dilakukan oknum Debt Collector sudah ditetapkan jadi tersangka
"Alhamdulillah,terimakasih Pak kapolda Riau dan bapak polres Kampar berserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya ini,sesuai dengan slogannya kepolisian,melindungi,mengayomi masyarakat sepenuh hati,"ujar Delvi Rika Kumala sari dengan wajah terharu sambil melihatkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari penyidik polres Kampar Selasa 6 November 2024
Adapun empat orang oknum Debt Collector sudah resmi jadi tersangka polres Kampar Atas Laporan Polisi Nomor.LP/B/3/393 /IX/2023 / SPKT / POLDA RIAU,29 September 2023.silam diantaranya:
1.Wilfred Harianja,Als Harianja
Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
2.Abraham Natama Y Malau AIs Bram warga JI.Tanah Putih No. 27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3.Hendri Als Itam,warga,JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.
4.Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No.32 RT.005 RW.003 Desa Kinantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti pemberitaan ini,media radarnusatara.com 21 Juli 2024 sudah melansir berita dengan judul:
𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐮𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐥𝐞𝐚𝐬𝐢𝐧𝐠 𝐏𝐓 𝐂𝐚𝐩𝐞𝐥𝐚 𝐦𝐮𝐥𝐭𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫
Terakit laporan dugaan pencurian yang diduga dilakukan oknum Debt Collector yang mengaku dari perusahaan leasing PT Capela multi Dana terhadap mobil warga desa Rimbo panjang di perumahan madona permata hijau rabu 20 September 2023 silam sudah masuk ke tahap penyidikan
Meskipun laporan tersebut sudah hampir satu tahun dilaporkan di polda Riau LP. B No:393/2023/SPKT/tanggal 29 September 2023,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,namun Hingga kini terlapor belum juga ditetapkan tersangka dan mobil yang dirampas juga belum dijadikan alat bukti, Padahal pihak polres Kampar sudah menerbitkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kampar
"Belum pak,masih terlapor itu pak"Kita panggil dulu para terlapor,setelah di periksa baru gelar lagi utk penetapan tsk,"tulis penyidik polres kampar melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi awak media kamis (18 Juli 2024)
Didalam surat SPDP tersebut juga dituliskan, Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kampar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana Pencurian dan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana yang terjadi di JI.Raya Pekanbaru-Bangkinang di Perumahan Primadona Permata Hijau RT 003 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar pada hari Rabu 20 September 2023 sekira jam 12.15 wib.(kumbang)
Komentar Via Facebook :