Dua Kegiatan Betonisasi Jalan di Desa Gintung diduga Tidak Sesuai Spek dan Kangkangi Aturan
Tangerang - Proyek pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2024 yang berlokasi di RT. 22 dan RT. 25 RW 04 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, disorot sejumlah aktivis dan LSM. Pasalnya, kegiatan yang dikerjakan pada Minggu, (10/09/24) tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Aktivis pemerhati pembangunan, Nurdin Ustawijaya, turut berkomentar terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa Gintung tersebut syarat akan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
"Hasil pantauan kami di lapangan, dua proyek ini berpotensi merugikan keuangan Negara. Sebab tampak di lokasi, badan jalan tidak diampar plastik full, amparan aggregate sangat tipis dan tidak merata, begisting yang digunakan bekas dan rapuh. Tidak hanya itu, ketebalannya juga bervariasi mulai dari 10 cm sampai 13 cm, padahal tinggi begisting yang digunakan 15 cm." Ucap Nurdin kepada Kupaskabar.com, saat ditemui di kantornya. Jum'at, (13/09/24).
Selain itu, Nurdin juga menyinggung terkait aturan kontruksi dan kegiatan pembangunan Swakelola Desa.
"Kegiatan tersebut diduga diborongkan ke pihak ketiga, tidak melalui pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa setempat. Padahal, setahu saya banyak warga Desa Gintung yang cukup mumpuni dalam bidang ini, namun tampaknya TPK lebih memilih orang dari luar. Pekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri sebagai bentuk jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)." Pungkasnya.
Diketahui dalam papan informasi kegiatan, dua proyek betonisasi jalan tersebut masing-masing menelan anggaran senilai Rp. 128.605.000 dan Rp. 65.791.000 dengan volume 180 m dan 100 m. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait kegiatan tersebut. (Asep Kelonx)


Komentar Via Facebook :