Hampir Bentrok Fisik Diduga Gara-Gara Gerombolan Preman Mafia Tanah Rusak Tanaman Masyarakat di Rimbo Panjang

Hampir Bentrok Fisik Diduga Gara-Gara Gerombolan Preman Mafia Tanah Rusak Tanaman Masyarakat di Rimbo Panjang

Bebasbicara.id - Kampar, Persoalan Mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat,khususnya Riau masuk peringkat 1 Mafia tanah,hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto di media massa.Bahkan mantan panglima TNI ini menghimbau kepada masyarakat,kalau lahannya diganggu Mafia tanah jangan takut,segera laporkan ke penegak hukum,pernyataan mantan panglima TNI ini sudah viral.

Meskipun pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto sudah viral di media massa dan medsos,namun di Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar masih banyak mafia tanah menyerobot tanah warga,dengan modus mengunakan surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat.

Bermodalkan surat tersebut,Mafia tanah mengunakan alat berat Excavator.merusak tanaman serta menimbun parit batas tanah amril Piliang dijalan Af jaya Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang,mereka mengaku dapat kuasa dari ahli waris (Alm) Kasir,kejadian pengrusakan tersebut sempat dilarang oleh Amri Piliang,justru sekelompok preman yang mengaku dapat kuasa dari ahli waris Almarhum Kasir membeking mafia tanah mengamuk hampir terjadi bentrok fisik,"saya ini orang Melayu",katanya preman tersebut dengan nada membentak"terkesan ucapannya Sara,Vidio Kejadian tersebut sudah viral di medsos.

Tidak Terima tanamannya dirusak Mafia Amril piliang mendatangi kantor polsek Tambang untuk melaporkan kejadian tersebut,namun sayangnya pihak kanit Reskrim mengarahkan saya untuk mengugat mafia tanah secara perdata,padahal saya melapor pengrusakan tanaman,kemudian agar menghindari bentrok fisik dilapangan," ucap Amril ke pewarta kemaren.

Lebih lanjut dikatakan Amri piliang,Surat tanah kami kavlingan sudah terdaftar di desa Rimbo panjang,ditandatangani Iman Masril sebagai kades Rimbo panjang, sekarang mengapa dia (Iman Masril Red) menyetujui lahan (Alm) kasir dipindahkan dari Desa simpang baru ke Desa karya indah kemudian dipindahkan lagi ke Desa Rimbo panjang disetujuinya secara tertulis,seolah-olah tanah Alm Kasir ada rodanya,"Apakah masril ini ingin masuk penjara lagi?"ungkap Amri piliang penuh tanda tanya.

"Gerombolan Mafia" ini tanah diduga melibatkan eks Sekdes Rimbo panjang Imam Masril Residivis kasus mafia tanah di desa Rimbo panjang,pasalnya Surat Keterangan Pengarapan Tanah dan Hutan nomor reg:10-4/596//DSB/1986,luas tanah 50 Hektar dengan ukuran panjang 900 X 600 meter.didalam surat segel tersebut lokasi lahan disebutkan berada di sebelah jalan putaran di wilayah RT I RW III Dusun Baru karya indah Desa simpang baru kecamatan Kampar dengan batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan paladangan lama
Sebelah Timur berbatas dengan Hutan
Sebelah selatan berbatas dengan Hutan
Sebelah barat berbatas hutan Peladangan

Kemudian berdasarkan surat keterangan nomor 593 /834/KT 2003,menjelaskan Surat tanah nomor reg:10-4/596//DSB/1986 yang dahulunya dikeluarkan oleh kepala Desa Simpang baru kecamatan Kampar sekarang masuk wilayah desa Rimbo panjang ditandatangani oleh kepala desa karya indah ditandatangani Syamsinur 29 Mei 2003.

Berdasarkan surat keterangan kepala desa karya karya indah tersebut,imam Masril saat itu Pj Desa Rimbo panjang menerima Surat keterangan tersebut 28 Mei 2003,anehnya pada tanggal (13/2/2014) iman Masril sebagai sekretaris desa Rimbo panjang Menyetujui mutasi lahan bapak kasir ke desa Rimbo panjang dari Desa Karya Indah kecamatan Tapung dengan judul;

"Membenarkan mutasi lahan bapak kasir (Almarhum) ke desa Rimbo panjang dari Desa Karya Indah kecamatan Tapung, Amri Piliang pemilik lahan mengatakan,surat pindah lahan tanah yang diterima oleh Sekdes Rimbo panjang iman Masril ini jelas perbuatan melawan hukum ,mustahil lahan tanah kasir (Alm) bisa berpindah-pindah lokasinya,dari Desa simpang baru berpindah ke Desa karya indah kemudian pada tahun 2014 dipindahkan lagi lahan tersebut ke wilayah Desa Rimbo panjang tepat di jalan Af jaya didepan pesantren Gontor,diatas lokasi lahan saya"Kata Amri.

Didalam surat keterangan tahun 1986 tersebut sudah dituangkan sebagai berikut:
Tanah tersebut digarap sendiri beserta anggota rombongannya yang di olah dari tanah hutan negara yang akan dipergunakan untuk ladang pertanian.

1.Tanah hutan yang sudah selesai digarap harus segera melengkapi surat suarat yang diperlukan untuk melengkapi administrasi untuk memudahkan peningkatan surat keterangan tanah yang harus ditegaskan oleh Agraria.

2.Dan apabila semenjak digarap berturut-
turut sampai 3 Tahun tidak diusahakan dan ditelantarkan maka hutan belukar tersebut kembali kepada pemerintah.

3.Setiap anggota harus menyerahkan indentitasnya dan segera mendaftarkan serta melunasi kewajibannya yaitu membayar pajak surat tersebut ditandatangani kepala desa simpang baru Raden Kaliak Bagio Sarjono 23 Februari 1986.

Untuk diketahui,Imam Masril Eks Sekdes Rimbo sudah 2 X masuk penjara di lapas Bangkinang karena terlibat kasus Mafia tanah,pertama Pada tahun 2008 Imam Masril mendekam 8 bulan penjara di lapas Bangkinang karena terlibat kasus'Mafia'
tanah,korbannya adalah wartawan.

Kemudian pada tahun 2020 Masril bersama Tami Caniago terlibat lagi kasus yang sama, sehingga dia mendekam lagi 6 bulan penjara di lapas Bangkinang,korbannya adalah Warga panam Muslim."Hingga berita ini dilansir pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi (red/Kumbang)

Komentar Via Facebook :