KPPBC TMP C Bengkalis Musnahkan 41,2 Ton Daging Ilegal

Bengkalis - KPPBC TMP C Bengkalis musnahkan sebanyak 41,2 ton daging kerbau tak bertulang asal India. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akir (TPA) Bengkalis jalan Bantan Kecamatan Bantan dengan cara dibakar dan ditimbun, Senin (29 /05/ 2023).

Pemusnahan barang Bukti daging kerbau asal india ini disaksikan Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis Pelda Indratno, Kapolsek Bantan AKP Y Bekti, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal, Kepala Karantina,dan pejabat stakeholder terkait lainnya.

Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis, Muhammad Hakim Satria menyampaikan dalam press realese 41,2 ton daging kerbau impor ilegal ini kronologisnya berawal dari tim patroli BC15048 yang berhasil menangkap kapal KM. Nur Muhammad GT. 27 No. 700/PPE di kuala sungai Bukit Batu, Kamis 6 April 2023.

Kapal yang dinakhodai tersangka “Z” itu kedapatan membawa barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen kepabenanan sah. Yaitu, berupa daging kerbau beku tanpa tulang dengan berat total 41,2 ton.

Rinciannya daging beku ini terdiri dari dua merk. Yaitu, Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing berat box 20 kg. Perkiraan nilai barang Rp.2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp.279.952.944.

Penindakan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungai masyarakat dari peredaran barang ilegal”, jelas pejabat yang mengaku baru menakodai Bea Cukai Bengkalis sekitar 3 mingguan ini.

"Keberhasilan dalam penindakan ini tidak terlepas dari hasil sinergi Bea Cukai Bengkalis dengan aparat penegak hukum lainnya yang mendukung pelaksanaan patroli dan penindakan ini dilapangan," tutupnya.(ep/yan)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait