Ketua BPD dan Ninik Mamak Laporkan Kades Lubuk Siam Ke penegak Hukum

Kampar - kupaskabar.com - Kepala Desa Lubuk Siam,Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dipolisikan Ketua BPD dan Datuk-Datuk Ninik Mamak Desa Lubuk Siam.
Al hasil,laporan ke Polres Kampar dan Kejari Pekanbaru segera diproses Korps Bhayangkara dan Korps Adyaksa menunggu hasil Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar yang akan dikeluarkan pekan depan.
"Laporan sudah diproses Audit sedang berjalan dan hasil kami sampai minggu depan.Pihak Polres dan Kejari Kampar juga sudah menghubungi kami meminta haail Audit Inspektorat,"terang Kepala Inspektorat Kampar melalui Leonardi,S.Sos Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Kampar.
Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto,SH,MH menjelaskan,dirinya melaporkan Kades Lubuk Siam ke Polres Kampar Kejari Kampar dan Inspektorat mewakili tiga kliennya yakni Ketua BPD Bambang Irawan,Datuk Rajo Penghulu dan Datuk Ulak Mano.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto,SH, MH,"pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka sekitar dua bulan lalu ke Polres Kampar,Kejari Pekanbaru dan Inspektorat Kabupaten Kampar.
"Alhamdulillah,laporan kami sidah diproses Inspektorat hasil dijanjikan keluar minggu depan.Sementara itu,untuk laporan kami ke Kejari dan Polres Kampar segera diproses tunggu hasil Audit Inspektorat"ungkap Rusdianto kepada wartawan,Kamis (25/5/2023) di Mapolres Kampar.
Menurutnya,semua laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung,sehingga pihaknya berharap segera diproses hukum.
"Kita berharap ini segera diproses secara tegak lurus dan transparan,karena laporan kami sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan kami siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan pihak penegak Hukum nantinya,"ujar Rusdianto penuh harapan selalu Kuasa Hukum Ketua BPD, Datu-Datuk Ninik Mamak yang melaporkan Kades Lubuk Siam.
Sementara itu,Kades Lubuk Siam Pebri Saputra menilai laporan tersebut merupakan hal masyarakat untuk melaporkan ke Penegak hukum dan tentu laporan tersebut harus diterima Penegak hukum.
"Silahkan saja itu kan hak masyarakat. Namun,apa yang dilaporkan seperti anggaran ketahanan pangan seperti pembelian kerbau yang mereka sampaikan anggaran sekitar Rp33 juta per-ekor itu kan dalam RAB bukan SPJ.
Harganya memang berkisar sekitar Rp15 juta dan ditambah biaya lain lainnya, bukan SPJ-nya Rp 33 juta tersebut,"jelas Pebri.(kumbang)
Komentar Via Facebook :